Tag: Syarat Syarat Berjodoh

Syarat Syarat Berjodoh

Syarat Syarat Berjodoh

Syarat Syarat Berjodoh di KUA Terbaru

Jakarta- Nikah di Kantor Hal Agama( KUA) tengah viral di lini era sehabis seseorang warganet mengatakan pengalamannya. Tidak hanya free ataupun tanpa dipungut bayaran, berjodoh di KUA pula berikan opini kalau menikah tidak wajib dirayakan dengan acara yang besar serta elegan.

Sehabis digembar- gemborkan, sekalangan pendamping belia pula ikut menggambarkan pengalamannya berjodoh free di KUA sampai marak diulas di Twitter. Buat pendamping yang terpikat berjodoh di KUA, Kamu butuh mencari ketahui dahulu apa saja akta yang wajib dilengkapi

Mengambil dari saluran Hot Liputan6. com, 3 Februari 2023, bagi Peraturan Penguasa( PP) No 48 Tahun 2014, mempelai yang menikah di KUA tidak hendak dikenai bayaran. Bersumber pada ketentuan itu dituturkan pula kalau perkawinan yang dicoba di kantor KUA pada hari serta jam kegiatan tidak dikenai bayaran Rp0( free).

Ada pula, untuk pendamping yang kegiatan perkawinan di luar kantor serta atau ataupun di luar hari serta jam kegiatan hendak dikenai bayaran Rp600. 000. Namun buat bayaran administrasi pencatatan perkawinan di KUA mempelai senantiasa dikenakan bayaran Rp30. 000.

Menikah di KUA terkategori gampang karena imam tidak butuh menghadiri posisi akad di luar KUA, tetapi calon mempelai yang tiba ke KUA. Sedangkan buat memasukkan perkawinan prosedurnya serupa ialah diawali dari memenuhi akta pesan penjelasan RT atau RW yang dilanjutkan ke kelurahan atau dusun.

Di kantor kelurahan atau dusun kedua calon pengantin mengurus pesan pengantar berjodoh ke KUA. Hendaknya registrasi dicoba jauh hari, bila perkawinan dicoba kurang dari 10 hari dari durasi registrasi, hingga calon mempelai butuh memohon penjelasan keringanan dari kecamatan.

Beberapa syarat- syarat berjodoh di KUA yang wajib dipadati oleh kedua calon pengantin saat sebelum melakukan akad berjodoh sesungguhnya lumayan gampang buat disiapkan. Selanjutnya semacam yang dihimpun Liputan6. com dari web Kemenag. go. id pada Sabtu( 4 atau 2 atau 2023).

Saat sebelum memasukkan perkawinan, calon pengantin mempelai wajib memenuhi dahulu akta yang hendak diserahkan ke kantor KUA. Selanjutnya ini akta persyaratan berjodoh bersumber pada Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 artikel 4:

Syarat Syarat Berjodoh

1. Gambar copy KTP serta KK calon pengantin

2. Gambar copy akta kelahiran atau pesan penjelasan kelahiran dari dusun calon pengantin

4. Pesan Pengantar Berjodoh ataupun N1( diterima dari Kelurahan atau Dusun)

5. Pesan Persetujuan Pengantin ataupun N4

6. Pesan Permisi Orang Berumur ataupun N5( bila calon mempelai usianya di dasar 21 tahun)

7. Akta Pecah( bila calon mempelai pecah hidup)

8. Pesan Permisi Panglima( bila calon mempelai Tentara Nasional Indonesia(TNI) ataupun POLRI)

9. Pesan Akta Kematian( bila calon mempelai duda atau janda ditinggal mati)

10. Permisi atau Keringanan dari Majelis hukum Agama bila:

– Bila kedua calon mempelai kurang dari 19 Tahun

– Permisi Poligami

11. Permisi dari Kedutaan Besar buat WNA

12. Pesan Saran Berjodoh dari KUA Kecamatan( bila perkawinan dilangsungkan di luar area tempat bermukim calon mempelai)

13. Cocok gambar dimensi 2×3 sebesar 5 lembar

14. Cocok gambar dimensi 4×6 sebesar 2 lembar.

Buat dikenal, dikala ini KUA di tiap- tiap kota sudah memakai layanan berplatform digital. Pendamping calon mempelai tidak butuh tiba langsung ke KUA, tetapi dapat mengakses halaman terkini Sistem Data Manajemen Berjodoh( Simkah) di simkah4. kemenag. go. id.

Tetapi sehabis melaksanakan registrasi di Simkah, pendamping calon mempelai wajib tiba ke kantor KUA buat membagikan arsip itu langsung ataupun dapat diwakilkan bila berhalangan. Aparat KUA pula hendak mengecek kelengkapannya apakah terdapat akta yang kurang. Sehabis tertera umumnya pendamping calon mempelai pula wajib menjajaki edukasi pranikah.

Tempat berita terbaru hanya di => PG soft