Ferdy Sambo Didiagnosa Mati

Ferdy Sambo Didiagnosa

Ferdy Sambo Didiagnosa Mati, Bunda Brigadir J: Mudah- mudahan Tuhan Yesus Merahmati Kita Semua

Bunda Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J, Rosti Simanjuntak bawa gambar si anak dikala mendatangi konferensi putusan tersangka Ferdy Sambo di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Senin( 13 atau 2 atau 2023). Rosti didampingi daya hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak menyaksikan langsung konferensi tetapan kepada Ferdy Sambo.

Jakarta- Rosti Simanjuntak, Bunda Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J berterus terang suka serta lapang atas tetapan Badan Juri Majelis hukum Negara Jakarta Selatan yang menjatuhkan putusan mati kepada Ferdy Sambo.

” Aku amat akseptabel kasih pada juri, pada khalayak yang mensupport kita,” ucapnya berakhir sidang di PN Jaksel, Senin( 13 atau 2 atau 2023).

Isak Rosti tidak terbendung berakhir mengikuti tetapan juri. Ia menjajaki dari dini jalannya konferensi tetapan yang dipandu oleh Ajaran Kepercayaan Santoso.

Ferdy Sambo Didiagnosa Mati

” Mudah- mudahan Tuhan Yesus memberkasi kita seluruh,” sambungnya.

Lebih dahulu, Badan Juri Majelis hukum Negara Jakarta Selatan menjatuhkan tetapan ataupun putusan ganjaran mati kepada tersangka Ferdy Sambo permasalahan pembantaian berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J. Artikulasi tetapan diselenggarakan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

” Menjatuhkan kejahatan pada tersangka itu, oleh sebab itu dengan kejahatan mati,” ucap Pimpinan Badan Juri, Ajaran Kepercayaan Santoso sembari mengetuk martil.

” Menginstruksikan tersangka senantiasa dalam narapidana. Bayaran masalah diberatkan pada negeri,” cakap Juri.

Tetapan ini nyatanya lebih berat dari desakan yang di informasikan Beskal Penggugat Biasa( JPU) pada konferensi artikulasi desakan, 17 Januari 2023 kemudian.

Kala itu, JPU memohon juri menjatuhkan kejahatan sama tua hidup kepada Ferdy Sambo atas permasalahan pembantaian berencana kepada Brigadir J.

” Menjatuhkan kejahatan bui pada tersangka kejahatan sama tua hidup,” ucap beskal di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo, tersangka permasalahan pembantaian berencana kepada Yosua Hutabarat datang buat menempuh konferensi tetapan di PN Jakarta Selatan, Senin( 13 atau 2 atau 2023). Dalam siding Beskal Penggugat Biasa, menuntut Sambo dengan desakan bui sama tua hidup sebab melanggar Artikel 340 KUHP juncto Artikel 55 bagian 1 ke- 1 KUHP, setelah itu melanggar artikel 49 juncto artikel 33 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik juncto Artikel 55 bagian 1 ke- 1 KUHP

Berita terbaru telah hadir slot server luar yaitu => akun pro kamboja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *